PHK Massal PT Torganda Upaya Mediasi Gagal, Perusahaan Mangkir
Upaya karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk mendapatkan hak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Labuhanbatu belum juga menemukan titik temu.
Dibaca Juga : Krisis Geopolitik Memuncak, MPR RI Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Pangan Nasional
Ratusan karyawan kembali mendatangi Dinas tersebut untuk memperjuangkan hak mereka, Senin (23/6/2025). Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Dirmanto Turnip.
Namun mediasi tersebut kembali gagal karena pihak perusahaan tidak datang. Agenda mediasi yakni menyampaikan bukti-bukti pihak karyawan sebagai dasar tuntutan mereka.
“Dari lima atau enam kali mediasi, pihak dari Direksi hanya satu kali hadir,” ujar Turnip kepada wartawan di halaman kantor Disnakerin Labura terkait upaya mediasi yang dijadwalkan.
Terkait apakah pihak karyawan akan melangkah ke tahap lebih lanjut yaitu ke pengadilan, Turnip menjelaskan mereka masih menunggu anjuran dari Disnakerin Labura.
“Nanti setelah ada anjuran (dari Disnakerin), kita akan teruskan ke pengadilan,” ucapnya seraya menyebut alasan PHK perusahaan terhadap sekitar 600 karyawan tersebut beragam.
Situasi ini menambah ketegangan antara pekerja dan perusahaan. Serikat buruh lokal pun mulai turun tangan dan mengancam akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika PT Torganda terus menghindari tanggung jawab.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi pekerja di Sumatera Utara,” ungkap Andi Saragih, perwakilan serikat buruh.
Dibaca Juga : SPMB SMPN 1 Pematang Raya 2025 Sukses Digelar, Pendaftaran Gelombang Kedua Segera Dibuka!
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Torganda belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, para pekerja mengaku akan terus melakukan aksi dan menuntut hak mereka dipenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.






