Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PHK Massal Honorer di Deli Serdang, Komisi II Bakal Panggil BKPSDM

PHK Massal Honorer di Deli Serdang, Komisi II Bakal Panggil BKPSDM

Komisi II DPRD Deli Serdang mulai ikut mengomentari kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer.

Sejauh ini Komisi II mengaku belum mendapatkan kabar akan kepastian berapa orang jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Selain itu juga belum didapatkan apa yang menjadi kriteria-kriterianya. 

“Kita dari Komisi II sudah sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak BKPSDM dalam waktu dekat. Mereka kan tau itu berapa banyak orang yang mau di PHK. Benarnya hanya yang sudah bekerja dari tahun 2024 dan 2025 saja,” ujar Anggota Komisi II, Indra Silaban, Sabtu (12/4/2025). 

Indra yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini menyebut pemberitaan soal PHK tenaga honorer ini sudah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkhusus para tenaga honorer sendiri.

Mereka takut kalau namanya akan termasuk yang akan di PHK. Dipastikan apabila terjadi PHK besar-besaran maka akan berdampak kepada angka pengangguran. 

Baca Juga : Anggota Dewan Soroti PHK Massal Honorer di Pemkab Deli Serdang, Minta Evaluasi Kebijakan

“Ada yang bilang ribuan orang yang bakal kena, kita juga heran kok bisa banyak sekali jumlahnya. Ada juga yang bilang sekitar 200 orang. Ya itulah makanya nanti kita tanya sama BKPSDM berapa jumlah sebenarnya,” kata Indra. 

Indra berharap masih ada solusi dari Pemkab untuk hal ini. Ia prihatin kalau PHK ini adalah jalan akhir maka akan berpengaruh kepada ekonomi para tenaga honorer.

Meski yang di PHK hanya tenaga honorer namun dampaknya akan ada kepada beberapa orang terkhusus kepada honorer yang sudah bekerja. 

Sebelumnya Pemkab mengatakan kalau PHK dilakukan karena mengikuti ketentuan yang ada.

Disampaikan kalau Kemenpan RB telah melarang sejak tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.

Meski dari sisi keuangan Pemkab tidak pernah ada kendala namun saat ini Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan telah memutuskan untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer khususnya yang mulai bekerja dari tahun 2024-2025. 

Pihak BKPSDM sendiri saat ini masih belum mau menyampaikan berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di PHK.

Disebut-sebut banyak OPD yang tidak melaporkan kepada BKPSDM soal tenaga honorer yang telah direkrut sejak tahun 2024.

Saat ini melalui surat Sekda, pihak BKPSDM telah meminta agar OPD bisa memPHK orang-orang yang telah memenuhi kriteria.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan