Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PGRI Minta DPR Terbitkan RUU Perlindungan Guru

PGRI Minta DPR Terbitkan RUU Perlindungan Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa guru dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 26 Februari 2025, perwakilan PGRI, Maharani Siti Shopia, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memadai dalam memberikan perlindungan bagi guru. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, telah menyerahkan naskah akademik terkait RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Naskah tersebut diharapkan menjadi acuan dalam kajian lebih lanjut mengenai perlindungan guru.

Usulan ini juga didorong oleh keinginan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, baik terhadap guru maupun siswa, serta untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya RUU Perlindungan Guru, diharapkan para pendidik dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan ancaman kriminalisasi atau kekerasan, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta DPR RI menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru, mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap guru dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini diungkapkan Departemen Hukum Pengurus Besar PGRI, Maharani Siti Shopia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/2/2025) mengutip dari Kompas.

Maharani menilai bahwa peraturan yang ada belum memberikan perlindungan yang memadai bagi guru, terutama dalam kasus kekerasan di dunia pendidikan.

Maharani juga mengungkapkan bahwa perlindungan guru merupakan mandat konstitusi dan menjadi tuntutan guru-guru di seluruh Indonesia. Berdasarkan data PGRI, hanya di Kabupaten Bogor saja terdapat 97 kasus kekerasan terhadap guru sepanjang 2024.

Saat ini, beberapa peraturan seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai tidak efektif dalam melindungi guru.

Bahkan, aparat hukum jarang menggunakan ketentuan perlindungan guru dalam kasus-kasus yang melibatkan tenaga pendidik.

Baca juga : Wahana Musik Indonesia Laporkan Dua THM ke Polda Sumut, ini Kasusnya

Maharani juga menyoroti kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito yang sempat dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya dan diadili, meskipun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Ia berharap RUU Perlindungan Guru dapat mencegah kriminalisasi terhadap guru dan memastikan keamanan serta kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan