Petugas Lanal TBA Temukan Sabusabu 500 Gram di Kapal TKI Ilegal
Personel pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) mengamankan 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batubara, Rabu (15/1/2025).
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari tim Intelijen Lanal TBA bahwa akan ada kapal nelayan yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan tidak memiliki berkas.
Tim patroli F1QR dikerahkan untuk melakukan pencarian di seputar perairan Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.
Baca juga : Korupsi Software di Disdik Batubara: Kejaksaan Siap Tetapkan Tersangka
“Di perairan Batubara, tepatnya di dekat Salah Nama, tim patroli mencurigai satu buah kapal yang diduga membawa PMI non prosedural (ilegal). Saat dicek, benar saja ada sekitar 26 orang PMI non prosedural berada di kapal tersebut,” ujar Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugroho, Jumat (17/1/2025).
Katanya, 26 orang PMI Ilegal tersebut datang dari Malaysia dengan tujuan akan bertambat di Indonesia melalui perairan Batubara.
“Mereka masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi oleh dokumen,” ungkapnya.
Katanya, sabu-sabu tersebut ditemukan setelah 26 orang PMi ilegal tersebut telah diamankan dan petugas kembali melihat apakah ada barang yang tertinggal di kapal.
Baca juga : Ribuan Ikan di Keramba Batubara Mati Mendadak, Warga Alami Kerugian Besar
“Saat itu, tim melihat ada satu buah tas berwarna hitam, yang kemudian kami lakukan pemeriksaan, didalamnya ditemui ada pakaian, parfum, dan satu buah plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 500 gram,” katanya.
Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik sabu-sabu tersebut. Sedangkan, jelas Danlanal TBA itu, untuk nahkoda dan anak buah kapal yang membawa para TKI ilegal ini, diupah dengan Rp 4,5 juta.
“Untuk TKI kami sudah serahkan ke Imigrasi, sedangkan temuan sabu ini kami serahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dikembangkan,” pungkasnya.