Petani di Tanah Karo Tertangkap Tanam 2 Pohon Ganja, Polisi Amankan Barang Bukti
Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YZ (31), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/04/2025) sekira pukul 11.30 WIB di sebuah perladangan yang dikenal dengan nama ladang Lato lato di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Baca Juga : Pasangan Pria-Wanita Kompak Edarkan Sabu di Desa Perbesi, Ditangkap di Depan Kedai Kopi
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua batang tanaman yang masih tertanam di tanah, yang diduga narkotika golongan I jenis ganja lengkap dengan akar, batang, daun dan biji dengan tinggi sekitar 90 hingga 200 cm.
Setelah ditimbang, berat total ganja tersebut mencapai netto 890 gram.
Selain itu, turut diamankan satu potong bambu dan seutas tali plastik warna putih yang diduga digunakan dalam proses penanaman.
Baca Juga : Polsek Payung Amankan 12,21 Gram Sabu dan Tangkap Residivis di Gubuk Perladangan Kuta Bangun
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba. Setelah penggeledahan, barang bukti ditemukan di lokasi ladang yang ditempati tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu(11/5) di Mapolres Tanah Karo.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga : Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda yang Simpan Ganja di Kamar Kos
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






