Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Petani di Humbahas Dikaitkan dengan Kasus Trenggiling, Ternyata Anjing Jadi ‘Tersangka’ Utama

Petani di Humbahas Dikaitkan dengan Kasus Trenggiling, Ternyata Anjing Jadi ‘Tersangka’ Utama

Seorang petani di Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi sorotan setelah mengunggah informasi mengenai seekor trenggiling yang telah mati di depan rumahnya. Hewan tersebut diduga dibawa oleh anjing peliharaannya, Rabu (26/2/2025).

Dibaca Juga : Mediasi Sukses, Kasus Penipuan di Lingkungan Polisi Sumut Tak Dilanjutkan ke Hukum

Kasus ini kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Kapolres Humbahas AKBP Harry Ardiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Rabu (26/2/2025) malam untuk mengklarifikasi kejadian ini. “Polisi telah melakukan pengecekan lokasi serta menginterogasi terduga pelaku, Daud Parluhutan Lumban Gaol (47), beserta dua saksi lainnya,”ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula ketika Daud keluar rumah pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan seekor trenggiling dalam keadaan mati di depan rumahnya. Hewan tersebut diduga dibawa oleh anjing peliharaannya dalam keadaan mati. Tidak mengetahui bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi, Daud kemudian memotong dan memasaknya sebelum memberikannya kembali kepada anjingnya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Daud membagikan unggahan mengenai kejadian tersebut di grup Facebook “Kabar-Kabari Humbang Hasundutan”. nggahan itu menjadi viral dan menuai banyak komentar dari warganet, hingga akhirnya menarik perhatian pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Daud tidak mengetahui trenggiling adalah hewan yang dilindungi dan mengira hewan tersebut sebagai penyebab hilangnya beberapa hewan peliharaannya.

Unggahannya di media sosial dibuat dengan maksud memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Selain itu, polisi juga telah menginterogasi dua saksi, Nola H. Sitanggang (45) dan Osman E. Lumban Gaol (42), serta melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Kulit trenggiling yang telah dimasak diketahui sudah dibuang ke sungai. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dibaca Juga : 32 Warga Sorkam Kanan Terpilih Jadi Penerima BLT DD 2025, Hasil Mufakat Transparan

Namun, dengan mempertimbangkan unsur ketidaktahuan, kasus ini akan ditangani dengan pendekatan bijak dan proporsional. “Kami akan memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memperlakukan satwa liar dan lebih memahami jenis-jenis hewan yang dilindungi,” ujar AKP Bram Candra. AKP Bram berpesan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan hewan yang terluka atau mati, agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan