Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Perkara Suap PPPK Batu Bara: 3 Terdakwa Masih ASN Aktif

Perkara Suap PPPK Batu Bara: 3 Terdakwa Masih ASN Aktif

Meski sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 24 Desember 2024 lalu, 3 terdakwa kasus suap PPPK di Batu Bara masih tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Adapun ketiga ASN yang masih aktif yakni, AH, RZ dan MD. 

“Status ASN ketiganya masih aktif namun untuk gaji per januari tahun 2025 tidak disalurkan lagi,” kata Ari Azizi Kabid Mutasi, Promosi dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salinan putusan sah yang diterimah dari Pengadilan.

“Berdasarkan peraturan begitu, Sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang sah dari Bagian Hukum,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Gagalkan Peredaran 46 Kg Ganja, Dua Mahasiswa Terlibat

Namun, kata Azizi, Pemkab Batu Bara melalui bagian Hukum sudah menindaklanjuti dengan mengirim surat permintaan salinan putusan yang sah ke Pengadilan.

“Kita masih menunggu salinan putusan yang sah dari pengadilan. Itulah yang menjadi dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN menurut peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melihat apakah terdakwa masih melakukan banding terhadap putusan pengadilan.

“Kami masih melihat apakah ketiga PNS akan melakukan banding atau tidak, kalau tidak. Maka putusan pengadilan pertama itu menjadi dasar. Kalau melakukan banding artinya kami menunggu putusan bandingnya,” ungkapnya.

Azizi mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Batu Bara terkait putusan pengadilan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan