Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Perkara Penganiayaan dan Penadahan HP di Batubara dan Asahan Damaikan oleh Kejati Sumut

Perkara Penganiayaan dan Penadahan HP di Batubara dan Asahan Damaikan oleh Kejati Sumut

Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelesaikan dua perkara pidana umum (Pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), yang melibatkan kasus penganiayaan dan penadahan handphone (HP).

Kedua perkara ini mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dihentikan penuntutannya.

Pada Rabu (18/12/2024), Wakil Kepala Kejati Sumut Rudy Irmawan, didampingi oleh Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum), Kabag Tata Usaha, dan Kepala Seksi terkait, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung Nanang Ibrahim Soleh. Ekspose ini dilakukan secara virtual melalui ruang Video Conference (Vicon) di kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, dengan tersangka Bambang Supriady dan korban Fahlul Rozi.

Kasus ini bermula ketika korban merusak handphone milik anak tersangka, yang kemudian menyebabkan tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan menendang wajah korban dan memukulnya.

Dalam proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kejati Sumut, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Tersangka dan korban berjanji untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Kasus kedua berasal dari Kejari Asahan terkait penadahan HP. Melalui pendekatan restoratif justice, perkara ini juga berhasil diselesaikan tanpa dilanjutkan ke pengadilan.

Adre Ginting menambahkan bahwa penyelesaian kedua perkara ini melalui perdamaian diharapkan dapat menciptakan harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat, serta memperkuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan