Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Perkara Dugaan Perusakan Hutan Lindung Repa Mandek, Penanganan Hukum Dipertanyakan

Perkara Dugaan Perusakan Hutan Lindung Repa Mandek, Penanganan Hukum Dipertanyakan

Penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Hutan Repa, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, masih menyisakan tanda tanya. Meski penyidikan disebut telah berjalan dan tersangka telah ditetapkan, berkas perkara dikabarkan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dibaca Juga : DPR Desak Pemerintah Percepat Mitigasi Bencana, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum atas dugaan perusakan hutan lindung tersebut pada tahun 2025.

Menurut Tigor, UPTD KPH Wilayah II melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Simalungun pada April 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

“Informasi yang kami terima, penyidik sudah menetapkan tersangka,” ujar Tigor, Selasa (16/12/2025) di Kantor UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar.

Namun demikian, Tigor mengaku belum memperoleh kepastian terkait jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kawasan Hutan Repa merupakan hutan lindung yang harus dijaga, sementara laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindakan perusakan kawasan hutan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang membenarkan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, identitas tersangka belum disampaikan ke publik.

Herison menjelaskan berkas perkara sempat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil atau P-19.

“Berkas perkara dinyatakan P-19 dan akan segera kami lengkapi untuk dikirim kembali ke JPU,” kata AKP Herison Manulang melalui pesan singkat.

Informasi berbeda dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, menyampaikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) belum pernah menangani perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Hutan Repa.

Dibaca Juga : Bupati Simalungun Terima Paritrana Award 2025 Sumut, Komitmen Perlindungan Pekerja Diapresiasi

“Informasi dari Kasi Pidsus, perkara tersebut belum ada ditangani di Pidsus,” ucapnya melalui pesan singkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan