Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Peredaran Narkoba Digagalkan, Polres Simalungun Sita 71 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polres Simalungun Sita 71 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita 71,55 gram sabu. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.  

Dibaca Juga : RSUD Hadrianus Sinaga Resmikan Layanan Poliklinik Mata, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis berprofesi sebagai petani, dan SN (31), seorang wiraswasta asal Medan.   “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Verry, Kamis (6/2).  

Saat penggerebekan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari tangan mereka, polisi menyita 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu seberat total 71,55 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,3 juta, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dua ponsel, serta buku catatan penjualan narkoba.  

Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D di Medan, yang kemudian diedarkan di wilayah Simalungun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.   Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait bersama IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan. Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry.

Dibaca Juga : Penghematan Biaya Operasional, 6 Mobil Dinas KPU Simalungun Diserahkan ke Provinsi

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Simalungun semakin berkurang, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan