Peredaran Narkoba di Sigambal Terbongkar, Polisi Sita 2,10 Gram Sabu
Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, peredaran narkoba di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berhasil dibongkar unit Polsek Bilahulu.
Dibaca Juga : LBH Desak Kapolda Sumut Terkait Dugaan Penganiayaan Pengacara di Polrestabes Medan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA 32 tahun.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam merek Quiksilver, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,10 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bungkus kotak rokok merek Club X, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
“Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, Minggu (25/1/2026).
Disebutkannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (23/1/2026), sekitar pukul 23.10 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Sawah.
Dibaca Juga : Bukan Anak Harimau, Hewan yang Tertabrak di Simalungun Ternyata Macan Akar
Selanjutnya, tim opsnal melakukan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku MA yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.






