Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Peredaran Ekstasi di Binjai Meningkat, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi

Peredaran Ekstasi di Binjai Meningkat, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi

Binjai – Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Binjai kian mengkhawatirkan. Dalam penggerebekan terbaru yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, dua pemuda asal Kota Medan berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, pada Sabtu malam (15/6/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (24) dan FH (26), keduanya warga Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku diduga kuat merupakan kurir jaringan peredaran ekstasi yang memasok barang ke wilayah Binjai. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (16/6).

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba lintas kota masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat serta kolaborasi antarkepolisian daerah untuk menekan pergerakan para pelaku.

Baca juga : Pohon Besar Tumbang di Binjai Timpa Warung Warga

Maraknya operasional tiga diskotik di wilayah hukum Polres Binjai diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus peredaran pil ekstasi.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pemuda asal Medan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

Kedua pelaku berinisial DP (20) dan DRR (20) ditangkap di Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, beberapa hari lalu. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Minggu (15/6/2025).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi pada DRR. Sementara terhadap DP tidak ditemukan barang bukti,” ujar AKP Syamsul saat dikonfirmasi.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut menggunakan sepeda motor dan ponsel milik DP.

Mereka juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan narkoba tersebut rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya.

“Keduanya mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Medan,” kata AKP Syamsul.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap AC. Namun hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan