Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia Gagal di Medan

Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia Gagal di Medan

Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini barang buktinya 12 kg sabu dengan tersangka seorang pria berinisial AA ditangkap dari kawasan Delitua.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, Jumat (21/3/2025) lalu.

Sesuai informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA, 28 tahun, warga Desa Kedai Durian, Delitua. Ia ditangkap di Jalan Pendidikan, saat akan membawa sabu tersebut ke rumahnya.

Baca juga : 33 Calon TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia Diamankan Polres Batu Bara

“Di rumahnya kita juga temukan 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik,” kata AKBP Thommy, dilansir dari Mistar.id, Senin (24/3/2025).

Sementar dari pengakuan AA, bahwa narkoba itu diperolehnya dari Malaysia dan akan diedarkan di kota Medan. Polisi pun hingga kini masih melakukan pendalaman terkait pemberi barang haram tersebut kepada AA.

Baca juga : Tragedi Penembakan di Malaysia1 WNI Tewas, 2 Kritis dan 2 Stabil, KBRI Siapkan Pemulangan Jenazah

“Untuk pelaku, masih kami dalami perannya, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar. Sebab, ketika kita geledah rumahnya, kita temukan 811 butir pil ekstasi. Tentu kami masih dalami keterangan pelaku, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain,” tuturnya.

Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. AA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan