Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Dicegah Melalui Gaktibplin Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) untuk menindaklanjuti arahan dari Kadivpropam Polri dan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan penyalahgunaan senjata api (Senpi) dinas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) pukul 09.30 WIB di Lapangan Apel Polres Tanah Karo.
Gaktibplin yang dipimpin oleh Kasi Propam Iptu Eryes Situmorang ini melibatkan personel Logistik Polres Tanah Karo dan bertujuan untuk memeriksa personel Satreskrim Polres Tanah Karo yang meminjamkan Senpi dinas.
Iptu Eryes Situmorang menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan Senpi dinas.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan Senpi, sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” ujar Iptu Eryes.
Ia juga menekankan bahwa dengan konsistensi pelaksanaan Gaktibplin, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas seluruh personel dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Gaktibplin ini, Polres Tanah Karo menunjukkan komitmennya dalam memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan pengawasan yang rutin ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, menjaga profesionalitas aparat kepolisian, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polres Tanah Karo akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.