Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pentingnya Keselamatan Kerja UMKM, Ini Pesan CFO Rumah BUMN Medan

Pentingnya Keselamatan Kerja UMKM, Ini Pesan CFO Rumah BUMN Medan

Medan, 30 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Chief Financial Officer (CFO) Rumah BUMN Medan menyampaikan pesan penting kepada para pelaku usaha dalam sebuah seminar yang digelar di Medan, Jumat (30/5).

CFO Rumah BUMN Medan, [Nama CFO], menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan besar, tetapi juga menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan oleh UMKM. “Banyak pelaku UMKM yang belum menyadari bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat secara langsung berdampak pada produktivitas dan keberlangsungan usaha mereka,” ujarnya.

CFO Rumah BUMN Medan, Nathan Lumbantobing mengatakan keselamatan kerja seringkali dianggap sepele oleh pelaku UMKM.

Untuk itu, Rumah BUMN Medan menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam aspek keselamatan kerja.

“Padahal perlindungan diri dan karyawan adalah bagian dari pondasi usaha yang berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, pihaknya memberikan sosialisasi keselamatan kerja bagi para pelaku UMKM.

Baca juga : Satu CPNS Pemprov Sumut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Nathan menyebutkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan kerja dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Topsan Lumbantoruan, juga membagikan informasi terkait sejumlah program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya untuk pekerja formal, tapi juga melindungi pelaku usaha kecil dari risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja,” ucap Topsan.

Hal ini juga didukung melalui Surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: B-343/SM/PW.05.02/V/2023 yang bertujuan untuk mendorong Koperasi dan UMKM agar memberikan perlindungan jaminan kepada karyawan dan anggota koperasi, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Topsan juga menjelaskan bagaimana prosedur pendaftaran yang disambut antusias oleh para pelaku UMKM yang hadir.

Pihak Rumah BUMN Medan berharap agar para pelaku UMKM semakin menyadari pentingnya hal ini sebagai bagian dari pertumbuhan usaha yang sehat. 

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan