Penolakan Berlanjut, Masyarakat Rambung Baru Demo Proyek Pemakaman di Sibolangit
Masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, kembali menggelar unjuk rasa menolak pembangunan pemakaman mewah, yang merugikan karena lahan itu, diduga menyerobot tanah mereka.
Demo tersebut, digelar di depan pintu masuk kompleks pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara, di Jalan Lintas Medan – Karo KM 30, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin 21 Juli 2025.
Dalam unjuk rasa kali ini, masyarakat menolak konstatering yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Masyarakat menolak karena objek yang disengketakan sesuai putusan pengadilan berada di Desa Bingkawan.
Bukan di Desa Rambung Baru. Menurut mereka, konstatering itu salah alamat.
Baca Juga : Warga Serbu Beras, Gula, dan Minyak di Pasar Murah PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa
“Ini adalah tanah leluhur kami, letaknya di Desa Rambung Baru. Tapi PT Nirvana mengklaim bila ini tanah mereka, dan menyebut bila ini ada Desa Bingkawan, padahal ini Desa Rambung Baru,” kata warga Medianto Surbakti di sela unjuk rasa.
Selama ini, kata Medianto, warga tidak pernah menjual tanah mereka kepada Nirvana. Sehingga mereka heran, kenapa perusahaan tersebut mengklaim memiliki tanah di Rambung Baru.
“Kami tidak pernah menjual tanah, kami menduga akta jual beli yang dimiliki PT Nirvana itu palsu. Karena letaknya itu di Desa Bingkawan, bukan Desa Rambung Baru,” ucap Medianto.
Sampai saat ini unjuk rasa masih berlangsung. Masyarakat menolak pelaksanaan konstatering.
Aksi unjuk rasa dilakukan dengan atraksi unik. Warga membawa hasil pertanian dari kebun mereka. Massa pin berorasi bergantian.
Unjuk rasa ini sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan warga pernah memblokir jalan yang menyebabkan kemacetan panjang pada rute Medan – Karo.
Konflik antara warga dan PT Nirvana sudah berlangsung lama. Warga mendapat pendampingan dari Bantuan Hukum Sumatra Utara (BAKUMSU).
Massa yang berunjuk rasa adala masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan. Mereka menuntut kejelasan pemerintah soal konflik lahan yang terjadi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tercantum bahwa lokasi objek PT Nirvana bukan di Rambung Baru tapi Bingkawan.
Sebelumnya dalam aksi pada 11 Oktober 2023, Camat Sibolangit sudah menjanjikan akan mengeluarkan surat keterangan lokasi terkait letak PT Nirvana.
“Akan tetapi, setelah dua kali masyarakat mendatangi kantor camat belum juga ada jawaban dari pihak kecamatan,” kata Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU Junita Aritonang.






