Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penipuan Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri, Briptu WT Dipecat dengan PTDH

Penipuan Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri, Briptu WT Dipecat dengan PTDH

Modus

Briptu WT resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan penerimaan calon anggota Polri yang merugikan korban hingga Rp 900 juta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025), yang dipimpin oleh Ketua KKEP Polres Pemalang, AKBP Pranata.

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, membenarkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis Mundur dari Jabatannya

“Benar bahwa pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Briptu WT. Sidang menjatuhkan hukuman berupa PTDH,” ujar Widodo usai sidang.

Widodo menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan.

“Tindakan tegas ini adalah komitmen Polres Pemalang untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” tambah Widodo.

Modus Penipuan dan Kerugian Korban

Kasus ini bermula dari pengakuan korban, Suratmo, yang bertemu Briptu WT untuk membantu kedua anaknya lolos menjadi anggota Polri.

Dalam pertemuan tersebut, WT mengklaim mampu membantu proses penerimaan dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang.

“Saya tanya, ‘Pak, anak saya ingin jadi polisi.’ Lalu dia bilang, ‘Kalau mau, siapkan sawah atau pekarangan untuk dijual, supaya hidupnya bahagia,'” kenang Suratmo.

Akibat bujukan tersebut, Suratmo menjual sawah seluas 2,6 ribu meter persegi miliknya seharga Rp 1 miliar.

Dari hasil penjualan, ia menyerahkan Rp 900 juta kepada WT dalam beberapa tahap dengan berbagai alasan, seperti ongkos untuk keperluan Polda dan Kapolres.

Namun, janji WT tidak terbukti. Kedua anak Suratmo gagal dalam seleksi Polri.

“Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu,” ungkap Suratmo dengan nada pilu.

Setelah vonis PTDH ini dijatuhkan, Briptu WT resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri. Polres Pemalang menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kasus ini menjadi peringatan penting untuk melawan praktik penipuan serupa yang mencoreng integritas kepolisian.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan