Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengusaha Kafe di Siborongborong Laporkan Aksi Pengrusakan ke Polisi, Ini Respons Aparat

Pengusaha Kafe di Siborongborong Laporkan Aksi Pengrusakan ke Polisi, Ini Respons Aparat

Seorang pengusaha kafe, Nopember Aritonang, melaporkan kasus pengrusakan yang terjadi di tempat usahanya di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ke Polsek Siborongborong.

Dibaca Juga : Tarif Impor Baru AS Masih Minim Dampak ke Perekonomian Siantar, Ini Analisis Pakar

Atas laporan yang telah diterima, pada Rabu (7/5/2025) kemarin itu, Kapolsek Siborongborong AKP P Purba membenarkannya dan mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ditanya siapa saja yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, AKP Purba mengungkapkan nama dua orang yang merupakan warga sekitar kafe, yakni M Hutagalung dan RT Tampubolon.

Atas kasus tersebut, sang pengusaha mengalami kerugian besar, di antaranya kerusakan meja, kursi, dan puluhan lusin minuman yang hancur akibat tindakan pengrusakan.

“Atas perbuatan terlapor dalam kejadian pegerusakan di dalam cafe akan dikenakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tutur AKP Purba, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi selesai, dan hasil penyelidikan dinyatakan cukup bukti, maka penahanan terhadap pelaku akan segera dilakukan.

Dibaca Juga : Tarif Impor Baru AS Masih Minim Dampak ke Perekonomian Siantar, Ini Analisis Pakar

“Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi apabila terbukti dalam penyelidikan terlapor akan kita tahan atas perbuatanya,” ujar AKP Purba mengakhiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan