Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengurus Kopdes Merah Putih Diminta Mandiri Kelola Dana Simpanan Anggota

Pengurus Kopdes Merah Putih Diminta Mandiri Kelola Dana Simpanan Anggota

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dibentuk di berbagai desa di Kabupaten Simalungun berpeluang mendapatkan pinjaman dana operasional sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Dibaca Juga : Bupati Masinton Ajak Warga Tapteng Tak Ragu Berobat ke Fasilitas Kesehatan

Dana tersebut disalurkan melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bersifat pinjaman yang harus dikembalikan secara bertahap.

Namun demikian, Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih, menekankan pentingnya memperkuat modal koperasi secara mandiri terlebih dahulu sebelum bergantung pada pinjaman eksternal.

Ia menyarankan agar koperasi mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebagai modal awal.

“Conohnya, kalau koperasi memiliki 1.000 anggota dengan simpanan pokok Rp100.000 per orang, maka terkumpul modal awal sebesar Rp100 juta. Ditambah simpanan wajib Rp20.000 per bulan per anggota, akan ada tambahan modal Rp20 juta setiap bulannya,” ujar Adil, Rabu (25/6/2025).

Ia mengingatkan, koperasi dengan jumlah anggota minim tidak layak langsung mengajukan pinjaman besar, karena secara prinsip koperasi dibentuk oleh dan untuk anggotanya.

“Sangat tidak wajar kalau koperasi merah putih mendapatkan bantuan kalau anggotanya hanya 50 orang, karena koperasi dibentuk dari anggota, oleh dan untuk kemaslahatan anggota,” tuturnya.

Peran Pemerintah Daerah dalam Penguatan Koperasi

Adil juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun turut mendukung koperasi dengan penyertaan modal yang selektif dan terarah.

Ia menilai, keberadaan Kopdes Merah Putih bisa menjadi alat untuk mewujudkan janji kampanye bupati terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Apalagi dalam visi misi bupati waktu kampanye adalah jaminan modal bagi petani, usaha mikro dan kecil dapat direalisasikan melalui koperasi merah putih ini,” ucapnya.

Syarat Pinjaman dan Verifikasi Proposal

Proses pencairan dana pinjaman juga sangat bergantung pada proposal yang diajukan koperasi serta hasil verifikasi dari pihak bank.

Misalnya, jika koperasi mengusulkan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, namun hanya disetujui Rp200 juta setelah evaluasi, maka hanya jumlah itulah yang akan dicairkan.

Masalahnya, sebagian besar Kopdes Merah Putih yang baru terbentuk belum memiliki aset, sedangkan syarat utama pengajuan pinjaman adalah adanya agunan.

Solusi Bagi Koperasi yang Belum Punya Aset

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menjelaskan bahwa koperasi yang belum memiliki aset tetap bisa menggunakan aset milik desa sebagai jaminan sementara, tentunya dengan persetujuan yang sesuai aturan.

“Bagi koperasi yang belum punya aset, bisa mengajukan pemanfaatan aset desa sebagai jaminan. Kalau dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) seperti itu. Untuk Himbara, kami masih menunggu ketentuan teknisnya,” ujar Maruli saat dikonfirmasi.

Maruli menambahkan bahwa keseriusan pengurus koperasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan pinjaman.

Dibaca Juga : Bupati Fery Lantik Pengurus Forum TJSP Labusel Kolaborasi Kunci Pembangunan Daerah

“Kalau mereka benar-benar serius mengelola koperasi dan dana pinjaman, tentu bisa dikembalikan dengan baik. Tidak mungkin mereka main-main kalau sudah tanggung jawabnya besar,” katanya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan