Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penggerebekan di Kota Binjai: Bandar Narkoba Diciduk, 3,45 Gram Sabu Diamankan

Penggerebekan di Kota Binjai: Bandar Narkoba Diciduk, 3,45 Gram Sabu Diamankan

Seorang bandar narkoba diringkus polisi saat tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya di Jalan Danau Poso Km 18, kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun identitas tersangka berinisial DH (39). Tersangka diringkus pada, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga : Selama 2 Bulan, Resmob Polrestabes Medan Tangkap 21 Pencuri, 5 Ditembak Karena Melawan

“Awal mula terjadinya penangkapan, sekitar pukul 13.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (10/9/2025). 

Lanjut Junaidi, di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman, personel pun langsung melakukan penyelidikan. 

Baca Juga : Fraksi Golkar DPRD Simalungun Desak Solusi Konkret untuk Honorer, Program Nasional, dan Aset Daerah

“Setelah melakukan penyelidikan personel menemukan tersangka, yang mana saat itu pria tersebut sedang berdiri di pinggir jalan dan tangan kanannya sedang menggenggam plastik warna putih,” ucap Junaidi. 

Melihat ada yang mencurigakan, kemudian personel menghampirinya. Namun tersangka sempat menghindar dengan menyebrang jalan.

Baca Juga : Maraknya Tawuran di Belawan, DPRD Minta Pemko Medan Cari Solusi dengan Ciptakan Lapangan Kerja

“Berkat gerak cepat dan kesigapan personel, tersangka pun diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ujar AKP Junaidi. 

“Hasilnya ditemukan dua plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 3,45 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, dan satu timbangan digital,” sambungnya. 

Terhadap tersangka berinisial DH dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan