Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun

Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun

Muhammad Nazar, warga Gang Famili, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, divonis 1,5 tahun penjara usai terbukti mengedarkan uang palsu di pasar malam.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (11/3/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nazar dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Vera dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga menghukum pria berusia 40 tahun itu membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayar Nazar paling lama dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, maka dihukum subsider 190 hari penjara.

Menurut hakim, perbuatan Nazar terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Nazar dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca juga : Polsek Perbaungan Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Tradisional

Peredaran uang palsu dilakukan Nazar dengan cara membeli tiket wahana di pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Awalnya pada 28 September 2025, Nazar bersama Iwan alias Upal (DPO) mendatangi pasar malam tersebut.

Sebelum ke lokasi, Iwan terlebih dahulu menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu. Saat tiba di lokasi, keduanya berpencar.

Nazar kemudian membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima kembalian. Ia beberapa kali berhasil mengedarkan uang palsu tersebut. Dari aksinya, Nazar memperoleh keuntungan Rp120 ribu. Uang itu diberikan kepada Iwan, sementara ia hanya menerima Rp30 ribu.

Keesokan harinya, tepatnya 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nazar gagal melancarkan aksinya. Kasir loket wahana pasar malam ternyata mengenalinya dan langsung berteriak meminta bantuan.

Seketika, warga menangkap Nazar setelah sempat berupaya melarikan diri. Dari tangannya, warga menemukan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Setelah itu, warga menyerahkan Nazar ke Polsek Medan Baru.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan