Pengedar Sabu Diringkus di Karo, Akui Beli Narkoba dari Medan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan sepasang yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan kedua terduga pelaku ini diamankan pada Sabtu (4/1/2025) kemarin.
Ia menjelaskan kedua pelaku tersebut yang masing-masing berinisial IIS (52) dan
diketahui merupakan warga YKS (19) warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Benar pada akhir pekan kemarin, kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko, Rabu (8/1/2025).
Baca juga : Walikota Pematangsiantar Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Diungkapkan Eko, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Korpri, Kecamatan Berastagi.
Ia menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dari kedua pelaku di rumah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak untuk menindaklanjuti. Saat penangkapan, keduanya diamankan di rumah tersebut sekira pukul 20.30 WIB,” katanya.
Setelah mengamankan kedua pelaku, di lokasi penangkapan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo lantas melakukan penggeledahan. Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh kedua pelaku di rumah tersebut.
Dimana, barang bukti yang ditemukan berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan satu buah dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo.
“Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan milik keduanya.
Dimana dari hasil interogasi yang dilakukan keduanya mengaku jika barang bukti tersebut dibeli dari Kota Medan.
“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” katanya.