Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Sabu di Ujung Padang Dibekuk Polsek Bosar Maligas, Bukti Barang Bukti Diamankan

Pengedar Sabu di Ujung Padang Dibekuk Polsek Bosar Maligas, Bukti Barang Bukti Diamankan

Upaya Polres Simalungun dalam memberantas narkoba terus menunjukkan hasil nyata. Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Mamas Aditia alias Memes (48), warga Lingkungan II Teladan Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sendok pipet, korek api, satu unit ponsel Vivo, serta uang tunai Rp 672.000.

Dibaca Juga : Sinergi dan Kepedulian, Polres Labusel Sambut Ramadan dengan Baksos dan Zoom Meeting

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Kampung Jawa dan Lingkungan II Teladan Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap tersangka di lokasi “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kudil yang tinggal di Huta Teladan Metro. Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan Kudil, namun tidak ditemukan barang bukti padanya. Dari Kudil, kami mendapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari Muhammad Thorik, yang hingga kini masih dalam pengejaran,” jelas IPTU Soni.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

Keberhasilan Polsek Bosar Maligas ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. “Kami sangat mendukung langkah tegas polisi dalam memberantas narkoba. Semoga ini bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan aksi serupa,” ujar salah seorang warga Ujung Padang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang terus mengintai masyarakat. Polsek Bosar Maligas berharap kerja sama dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas AKP Rudi.

Dibaca Juga ; Sinergi dan Kepedulian, Polres Labusel Sambut Ramadan dengan Baksos dan Zoom Meeting

Sementara itu, AS terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan