Pengedar Sabu di Tapteng Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih Buron
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJS, 31 tahun, warga Kecamatan Kolang, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dibaca Juga ; Timbul Lingga Beberkan Fakta Pembangunan Gedung DPRD Siantar Sudah Dirancang Sejak 2019
Satu rekannya yang dikenal dengan nama Barpus, juga merupakan warga Kecamatan Kolang, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan BJS dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dini hari di Jalan Sibolga-Barus Km 7, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut Waka Polres Tapteng melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, penangkapan BJS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di lokasi yang sebelumnya dicurigai,” tutur AKP Gunawan pada Kamis (12/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 11,3 gram serta satu unit ponsel android milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, BJS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Barpus, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya pengembangan di lapangan untuk menangkap Barpus masih terus dilakukan,” lanjutnya.
Saat ini, BJS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibaca Juga : Siswa Sumut Keluhkan Jam Belajar Tambahan Usai Penerapan Sekolah 5 Hari
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya mengakhiri.






