Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Buku Catatan Transaksi Jadi Bukti Kuat
Polres Simalungun menangkap pengedar sabu berinisial Y, 45 tahun, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/4/2026) pukul 18.30 WIB.
Dibaca Juga : Warga Menolak Tegas! Relokasi Kios Daging ke Permukiman Tuai Protes di Lubuk Pakam
“Setiap laporan aduan masyarakat yang masuk, termasuk dari Polda Sumut, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur. Penangkapan tersangka Y ini adalah hasil konkret dari respons cepat kami,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati tersangka sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia diduga sedang menunggu calon pembeli sabu sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka. Didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain buku catatan penjualan sabu, satu paket sabu seberat 0,14 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam.
“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting bagi pengembangan penyelidikan kami. Buku ini berpotensi membuka jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya,” kata AKP Verry.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah seseorang berinisial AL.
Dibaca Juga : Mendikdasmen Tegaskan Program Literasi Digital Tetap Berjalan di Sekolah, Ini Tujuannya
Namun, saat dilakukan pengejaran, keduanya tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian pihak kepolisian. Saat ini, tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






