Pengedar Sabu di Sei Bamban Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan, 39 tahun, warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Narkoba Polres Sergai,AKP Arif Suhadi melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar SPBU Sukadamai.
“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Baca juga : Kasus Narkoba Seret Dua Kepling di Medan Barat, Polisi Sita 3 Ons Sabu
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah kios di samping SPBU Sukadamai.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka. “Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam warna hitam-merah merek PIPO.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdgai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.






