Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Sabu di Salapian Diciduk Polisi, Gubuk Transaksi Narkoba Langsung Dibakar

Pengedar Sabu di Salapian Diciduk Polisi, Gubuk Transaksi Narkoba Langsung Dibakar

Pengedar sabu inisial APS, 23 tahun, warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian ditangkap personel Polsek Salapian. APS ditangkap setelah diketahui melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Dibaca Juga : Sorotan WEF Davos 2026: Presiden Prabowo Unjuk Diplomasi Global, Peluang Bertemu Donald Trump Menguat

Dari tangan pelaku, personel menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa mengatakan pelaku ditangkap setelah personel menerima informasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di area perladangan warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salapian untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Dibaca Juga : Melintasi Hutan dan Bukit Terjal, Potret Desa Sait Kalangan II Tukka Tapteng yang Terisolir Pascabencana

Sebagai langkah preventif, polisi bersama perangkat desa dan warga setempat juga membongkar serta membakar gubuk yang digunakan sebagai tempat peredaran narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah rawan peredaran. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan