Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Sabu di Jalan Mataram Siantar Diamankan Polisi, Barang Bukti Diamankan

Pengedar Sabu di Jalan Mataram Siantar Diamankan Polisi, Barang Bukti Diamankan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/2/25). Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede mengatakan, tersangka berinisial IAS (42) warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dibaca Juga ; APBN Bukan Satu-satunya Solusi, Pengamat Minta Wesly-Herlina Eksplorasi Sumber Dana Lain

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi ada peredaran narkoba. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Handphone (HP), uang Rp120.000, satu buah tissu berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong. “Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan, lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Operasi penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Polisi yang sudah bersiap di lokasi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat timbang dan beberapa bungkusan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Warga sekitar mengaku lega dengan penangkapan ini. “Kami sudah curiga dengan aktivitas di rumah itu. Sering ada orang keluar masuk pada malam hari. Alhamdulillah, polisi cepat bertindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan peredaran narkoba yang dilakukan.

Dibaca Juga : Donor Darah sebagai Bentuk Kepedulian PT STTC dan PMI Berkolaborasi dalam Aksi Kemanusiaan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Siantar,” pungkas Budi. Dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu ini, polisi berharap dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Siantar dan sekitarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan