Pengedar Sabu 48 Tahun Ditangkap Polres Batu Bara, 17 Gram Disita
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan meringkus terduga pengedar inisial SP, 48 tahun, di kediamannya di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (6/4/2026).
Tamba mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan dan disita 4 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram.
Baca juga : Dua Kurir Ditangkap di Aceh Utara, 50 Kg Sabu Gagal Masuk Sumatera Utara
Dalam penggerebekan yang dilakukan pekan lalu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp526.000.
Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba saat ini juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Baca juga : DPO Pencuri Sawit Ditangkap, Polisi Justru Temukan Sabu
Disampaikan Tamba, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu untuk diperjualbelikan.
Pada akhir penjelasannya, Tamba menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat Batu Bara untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Tamba.






