Pengedar Narkoba Diciduk Polres Tanjung Balai, Jaringan Peredaran Terungkap
Personel Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pengedar narkoba berinisial SD alias T (31) Senin (17/02/2025) sekitar pukul 17.10 WIB di Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga : Operasi Sat Narkoba Polres Simalungun Pengedar Narkoba di Gunung Maligas Diamankan Bersama 3,84 Gram Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi menjelaskan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 9,7 gram, dompet berisi uang tunai Rp5.370.000, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan handphone.
“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriyadi, Selasa (18/02/2025).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga : 8,25 Gram Sabu dan Senjata Ilegal Diamankan, Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
“Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar wilayah Tanjungbalai dapat terbebas dari barang haram tersebut,” ucap AKP Supriyadi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika, dan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.






