Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Sabu 1,57 Gram Jadi Bukti, Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Sabu 1,57 Gram Jadi Bukti, Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Seorang pemuda pengangguran berinisial DOH (22) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kamis (15/5/2025) sore.

Penangkapan DOH dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (26/5/2025). Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga : Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Lima Orang Diamankan

Saat diinterogasi, DOH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar warga terus berperan dalam membantu memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas Mulyono.

Kini DOH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai undang-undang yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan