Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menolak Banding Pemkab Langkat, Putusan Seleksi PPPK Guru 2023 Tetap Berlaku
Medan – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023. Dengan penolakan tersebut, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelumnya tetap berlaku.
Dalam keputusan yang dibacakan pada tanggal [tanggal keputusan], PTTUN Medan menegaskan bahwa seleksi PPPK guru yang dilaksanakan di Kabupaten Langkat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif yang dapat membatalkan hasil seleksi tersebut.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi para peserta seleksi PPPK guru yang telah memenuhi persyaratan dan berharap dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah. Sebelumnya, Pemkab Langkat mengajukan banding dengan alasan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi yang dilakukan.
Baca juga : Bantu Polres Pematang Siantar, Polsek Palipi Tangkap Terlapor Penggelapan Sepeda Motor
Meski demikian, keputusan PTTUN ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi dan integritas sistem seleksi PPPK di daerah. Pihak Pemkab Langkat diminta untuk menghormati keputusan hukum dan melaksanakan program pengangkatan sesuai dengan hasil seleksi yang telah ditetapkan.
Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (11/1).
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan para guru kehormatan Langkat mendesak Pj Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan.
Dengan penolakan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait seleksi PPPK guru tahun 2023 tetap berlaku. Keputusan ini menjadi penentu bagi kelanjutan proses seleksi dan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat.
Para peserta seleksi yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus diharapkan dapat segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dan melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Langkat. Masyarakat, khususnya para guru, berharap agar pengangkatan PPPK ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pendidikan.
Pemkab Langkat, meskipun gagal dalam banding, diminta untuk menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan, serta melaksanakan proses administrasi dengan sebaik-baiknya. Pihak terkait diharapkan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan, serta memastikan tidak ada lagi hambatan dalam penerimaan pegawai yang telah lulus seleksi.
Keputusan ini menegaskan pentingnya penerapan sistem seleksi yang adil dan sesuai prosedur, serta menjadi pembelajaran berharga bagi instansi pemerintah daerah lainnya dalam menjalankan seleksi PPPK di masa mendatang. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dalam pengangkatan guru PPPK untuk memberikan kontribusi positif terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.