Penegakan Hukum di Jalan: Belasan Bus Tujuan Tanah Karo Terjaring Razia yang Langgar Aturan
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan melaksanakan razia penertiban terhadap angkutan umum antar kota dalam provinsi AKDP di kawasan Jalan Jamin Ginting pada Rabu 11 Juni 2025.
Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menertibkan bus yang berhenti menaikkan penumpang sembarangan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas menuju Tanah Karo.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menjaring belasan bus yang melanggar aturan lalu lintas. Para sopir langsung dikenai tindakan penilangan sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena melanggar ketentuan rambu dan marka jalan.
Baca Juga : Jaga Keamanan Wisatawan, Satpamobvit Polres Karo Patroli ke Sejumlah Tempat Wisata dan Hotel
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena keberadaan bus yang berhenti di bahu jalan menyebabkan kemacetan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat 4 huruf a dan b lanjut AKBP Made.
Penertiban bus-bus yang tidak tertib ini akan rutin dilakukan khususnya saat akhir pekan mengingat tingginya volume kendaraan pada jalur Medan–Berastagi.
Baca Juga : Gencarkan Patroli, Polsek Tigapanah Optimalkan Pengamanan dari 3C dan Gangguan Kamtibmas
Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap sopir yang tetap membandel. Kami minta perusahaan angkutan dan pengemudi mematuhi aturan dan menaikkan penumpang hanya di lokasi resmi tegas Kasat Lantas.
Polrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman tertib dan lancar di wilayah hukum Kota Medan.






