Pendaftaran SPMB Tahap II SMA/SMK Sumut Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Tahap kedua Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumatera Utara tengah berlangsung sejak 9 hingga 14 Juni 2025. Pada periode ini, proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara daring (online) secara bersamaan. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
Dibaca Juga : Bappeda Tapteng Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Perencanaan Pembangunan yang Efektif
Kepala SMA Negeri 1 Girsang Sipangan Bolon, Ridwan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 95 pendaftar pada tahap ini.
“Yang sudah diverifikasi sebanyak 95 calon siswa,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Adapun kuota pada tahap jalur nilai rapor sebanyak 22 persen, akademik 3 persen, non akademik 5 persen dan Ketua Osis/kepanduan 5 persen.
Berikut tatacara pendaftaran SMPB tahap II tahun 2025 :
Seleksi Jalur Prestasi
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
2. Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir.
4. Mengisi nilai rapor dan mengunggah (upload) foto (scan) Rapor semester 1 sampai dengan semester 5, terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTS Sederajat dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3).
5. Mengunduh (download) Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTS Sederajat dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3).
6. Mengunduh (download) bukti pendaftaran.
Seleksi/Jalur Prestasi hasil lomba Akademik dan Non Akademik (SMK/SMA)
1. Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK.
2. Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli /legalisir.
3. Mengisi data prestasi dan mengupload bukti dokumen prestasi.
4. Mengunduh (download) bukti pendaftaran.
Dibaca Juga : Kecelakaan Fatal! Seluruh Penumpang Tewas dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Air India
5. Khusus pendaftar Ketua OSIS dan Kepanduan mengunggah (upload) foto (scan) SK kepengurusan OSIS dan SK kepengurusan Kepanduan.






