Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pendaftaran Paspor di Imigrasi Medan-ULP Kualanamu: Jadwal dan Biaya Februari 2025

Pendaftaran Paspor di Imigrasi Medan-ULP Kualanamu: Jadwal dan Biaya Februari 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu, pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Februari 2025 telah dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera mencatat jadwal dan tarif pembuatan yang berlaku. Dikutip dari laman Instagram @imigrasi_medan, berikut adalah informasi terbaru terkait jadwal dan tarif pembuatan

Baca Juga: Mahasiswa Jadi Korban Begal di Medan Johor, Leher Ditodong Senjata dan Motor Direbut

Kuota Pendaftaran M-Paspor

  • Pendaftaran dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025.
  • Mulai Pukul 16.00 WIB untuk Kantor Imigrasi Medan (Paspor Elektronik) dan Pukul 16.15 WIB untuk ULP Kualanamu (Paspor Elektronik).

Siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran segera setelah kuota dibuka. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran agar permohonan Anda tidak dibatalkan.

Cara Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor
    Aplikasi M-Paspor tersedia di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Unduh dan pasang aplikasi tersebut pada perangkat Anda.
  2. Registrasi Akun
    Lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai identitas resmi Anda.
  3. Pilih Jenis Layanan
    Pilih layanan yang diinginkan, seperti paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Unggah melalui aplikasi.
  5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
    Tentukan kantor imigrasi yang akan dikunjungi dan pilih jadwal kedatangan sesuai kuota.
  6. Lakukan Pembayaran
    Setelah data lengkap, lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia seperti ATM atau mobile banking.
  7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pembayaran
    Setelah pembayaran, unggah bukti pembayaran sebagai konfirmasi.
  8. Datang ke Kantor Imigrasi
    Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi dan pengambilan foto biometrik.
  9. Tunggu Pemberitahuan Pengambilan
    Setelah proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai kapan siap diambil

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Kebijakan Masa Berlaku :

  • WNI usia 17 tahun atau sudah menikah dapat memilih dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.
  • WNI yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah hanya dapat memilih dengan masa berlaku 5 tahun.

Tarif Pembuatan Paspor:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000,-
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000,-

Catatan Penting:

  • Aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk pengajuan baru dan penggantian secara online.
  • Untuk permohonan paspor hilang/rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera lakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor untuk proses pengurusan yang lebih mudah dan cepat!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan