Pencarian Keadilan Nenek Menang Perkara Warisan Tanah di PN Sibolga
Derita Hayati (67) seorang nenek warga Batu Harimo, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) merasa bersyukur setelah 6 bulan berjuang dan berhasil memenangkan perkara warisan tanahnya setelah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Dibaca Juga : Harga Bahan Pokok di Pematangsiantar Tetap Tinggi Menjelang Imlek 2025
Abdul Aziz Tambunan menggugat Derita Hayati ke PN Sibolga dan mengklaim tanah berukuran 5.600 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Bukan hanya itu, bahkan sebelumnya Derita Hayati mengaku sempat dilaporkan ke Polres Tapteng dengan kasus penipuan dan penyerobot lahan.
Tidak terima warisan dari orang tuanya diserobot dan diklaim bahkan sampai digugat ke PN Sibolga, Derita Hayati didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera berusaha membuktikan bahwa sebidang tanah yang dipersengketakan itu adalah miliknya. “Syukur Alhamdulillah, setelah 6 bulan berjuang di PN Sibolga, di hadapan Hakim kami bisa membuktikan bahwa tanah yang digugat itu adalah benar milik kami,” ujar Derita Hayati didampingi putrinya Nenni Satika dan kerabatnya Ahsahab Panggabean, di kantor LKBH Sumatera, Selasa (28/1/25)
Derita Hayati yang mengaku hidup pas-pasan dan sudah sakit-sakitan karena faktor usia ini mengatakan, awalnya dirinya merasa bingung saat digugat ke PN Sibolga, sebab sama sekali tidak mengerti hukum. “Saya sama sekali buta hukum. Yang saya mengerti bahwa tanah itu jelas-jelas adalah merupakan warisan orang tua saya yang saat itu sempat saya kontrakkan kepada orang lain,” katanya.
Namun, lanjut dia, berselang waktu tiba-tiba tanah yang dikontrakkan tersebut sudah diklaim oleh Abdul Azis Tambunan menjadi hak miliknya, hingga berujung pelaporan ke Polres Tapteng dan gugatan ke PN Sibolga. “Karena penggugat masih termasuk kerabat, oleh Lurah saat itu sempat melakukan mediasi, tetapi mediasi itu gagal karena tidak ada hasil kesepakatan hingga saya dilaporkan ke polisi dan digugat ke PN Sibolga,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Derita Hayati mengucapkan terima kasih kepada LKBH Sumatera yang tanpa pamrih dan melihat materi untuk mendampingi dirinya memperjuangkan keadilan baginya selama 6 bulan ini. “Saya hanya bisa mendoakan keluarga besar LKBH Sumatera yang berupaya maksimal menolong saya, semoga Tuhan membalas segala kebaikan yang telah diberikan,” sebutnya.
Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi mengatakan, mengaku puas atas hasil keputusan Hakim pada perkara gugatan nomor 198/SK/HK/7/2024 tertanggal 30 Juli 2024 yang diajukan penggugat tentang sengketa sebidang tanah di Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. “Kita sebagai kuasa hukum tentunya menilai putusan Hakim atas putusan nomor : 95/Pdt.G/2024/PN Sbg tertanggal 13 Januari 2025 sudah adil karena penggugat tidak bisa membuktikan segala gugatannya di PN Sibolga,” katanya.
Dibaca Juga : Siantar Diselimuti Kabut BMKG Klarifikasi Dampak Cuaca
Ia menjelaskan, putusan Hakim nomor : 95/Pdt.G/2024/PN Sbg memutuskan, menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya dalam eksepsi tergugat dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp1.350.000. “Kita berharap kepada kepada klien kita Derita Hayati maupun keluarganya agar mengusahai lahan warisan orangtuanya agar tidak terlihat terbengkalai, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang berani mengklaim itu sebidang tanah itu,” tutupnya.