Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Drama Penangkapan Pengedar Narkoba di Silayang-Layang Warga Berusaha Menghalangi Polisi

Drama Penangkapan Pengedar Narkoba di Silayang-Layang Warga Berusaha Menghalangi Polisi

-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AASB alias Sukri (26 tahun) di daerah Silayang-Layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin malam (27 Januari 2025). Penangkapan ini berlangsung dramatis, di mana sejumlah warga sempat berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri.

Dibaca Juga : Polres Sibolga Ungkap Kasus Perjudian Jenis Sydney Tersangka Ditahan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi SH, yang disampaikan oleh Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Silayang-Layang, dan mencurigai seorang pria yang dikenal sebagai Syukri.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan membuang beberapa plastik klip berisi sabu menggunakan tangan kirinya. Polisi segera mengamankan lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibuang oleh pelaku. 

Namun, insiden terjadi saat beberapa warga berusaha menghalang-halangi petugas agar pelaku bisa lepas. Meski demikian, upaya tersebut tidak membuat petugas surut dan mereka berhasil menangkap Syukri. Setelah itu, petugas membawa pelaku kembali ke lokasi awal untuk memeriksa barang bukti yang dibuang. Hasilnya, ditemukan 14 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, bersama tiga plastik klip kosong.

Pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, Syukri telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dibaca Juga : Polres Labuhanbatu Terjunkan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2576 di Rantauprapat

Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus memburu dan menangkap pelaku narkotika kapan pun dan di mana pun, baik itu masyarakat sipil atau aparat penegak hukum sekalipun,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahaya narkoba yang sangat merusak dan mengajak masyarakat untuk hidup sehat tanpa narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan