Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Penahanan Anggota DPRD Asahan Ditangguhkan karena Penilaian Subjektif Polisi

Penahanan Anggota DPRD Asahan Ditangguhkan karena Penilaian Subjektif Polisi

Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam oleh Polres Asahan. Meski sempat ditahan, penahanan Pajar kemudian ditangguhkan berdasarkan penilaian subjektif pihak kepolisian.

“Iya, ditangguhkan (penahanan),” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dilansir dari detik.com, Jumat (25/4/2025).

Ghulam tidak merinci kapan tepatnya penahanan Pajar ditangguhkan. Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena Pajar dinilai kooperatif dan memenuhi syarat penangguhan sesuai Pasal 21 KUHAP. Polisi menilai Pajar tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan sejak awal karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun. Mereka dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

Penggerebekan kasus judi sabung ayam ini dilakukan pada Minggu (20/4/2025) di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, tepatnya di rumah milik Pajar. Saat penggerebekan, polisi mengamankan delapan orang, termasuk Pajar. Judi sabung ayam disebut tengah berlangsung, dan banyak peserta kabur saat polisi datang.

Baca juga : Diduga Sediakan Tempat Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Membela Diri

“Dari lokasi, kami amankan 23 unit sepeda motor dan sembilan ekor ayam,” kata Ghulam.

Setelah pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: Pajar, SR, dan SN. Lima orang lainnya belum terbukti terlibat langsung dan masih berstatus saksi. Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, sementara DO dan A adalah pemain, serta DE adalah lawan taruhan SR.

“Makanya kita harus tangkap dulu mereka untuk mengetahui nilai perputaran uang judinya,” jelas Ghulam.

Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana sebagai penyedia tempat judi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara SR dan SN dijerat Pasal 303 bis KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan