Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemuda Penjambret Tas Warga Medan Diringkus Polres Pematangsiantar

Pemuda Penjambret Tas Warga Medan Diringkus Polres Pematangsiantar

Personel Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar meringkus pelaku jambret berinisial DR (26) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dibaca Juga : Polres Labusel Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Kotapinang untuk Jadi Anggota Polri

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan penahanan tersangka DR tersebut atas laporan korban Esther Rugun Dumaria boru Hutauruk warga Jalan Medan Utara Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Iptu Sandi menjelaskan pelaku melakukan aksi jambret pada Selasa (28/1/25) pukul 10.00 Wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

“Pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar jam 10.00 Wib, korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan. Setelah menyeberangi badan jalan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro,” jelasnya, Kamis (13/2/25).

Adapun isi tas korban itu berupa tiga unit handphone jenis samsung Galaksi A50 warna hitam, vivo warna biru dan samsung A05a 6806 warna hitam, satu lembar kartu pengenal, dua lembar SIM A dan C, satu lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI satu lembar Kartu Anggota Kejaksaan.

Selain itu, satu lembar STNK Nomor Polisi BK 1836 W, satu unit jam tangan merk alba warna putih, uang sebesar Rp150.000 serta beberapa anak kunci, dan satu unit dompet kecil yang isinya Kosmetik. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. “Hingga saat ini tersangka DR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” ucapnya. 

Dibaca Juga : Operasi Keselamatan Toba 1.798 Kendaraan Ditindak, 5 Kecelakaan dan 2 Korban Jiwa

Korban yang sempat mengalami trauma akibat kejadian tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Saya sangat bersyukur tas saya bisa kembali dan pelakunya tertangkap. Ini pelajaran bagi semua orang untuk lebih waspada,” ujar korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan menghadapi pasal pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang kerap terjadi di tempat ramai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan