Pemuda Medan Tembung Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Edarkan Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ahmad Achyar Lubis (21), seorang pemuda yang didakwa sebagai edarkan sabu narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,47 gram.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra III PN Medan, Kamis (20/2).
Baca Juga: 4 Polisi Polda Sumut Terjerat Kasus Pemerasan, 3 di Antaranya Perwira
Hakim menyatakan bahwa Achyar, warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahmad Achyar Lubis segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Rocky Sirait menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Achyar dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah vonis dijatuhkan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan bebas tersebut.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas
Tim kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shankara Mula Keadilan, Tita Rosmawati dan Nadia Lubis, mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan klien mereka.
“Kami sebagai penasihat hukum sangat mengapresiasi putusan bebas ini karena sejalan dengan pledoi serta fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Tita Rosmawati.
Baca Juga: Modus Unik! Pria Bertopeng Kantong Plastik Gasak Emas dan 32 HP
Ia menjelaskan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tidak ditandatangani, sehingga dinilai cacat hukum sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.
“Oleh karena BAP penyidik tidak sah, maka seharusnya tidak bisa digunakan sebagai dasar tuntutan JPU. Dengan demikian, sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Penangkapan di Medan Tembung
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa kasus edarkan sabu ini bermula pada 3 September 2024 ketika terdakwa ditangkap oleh personel Polrestabes Medan. Penangkapan terjadi di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa dan mendekatinya dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa edarkan sabu diduga membuang dua klip plastik berisi sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,47 gram serta uang sebesar Rp150 ribu di kantong celananya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, Achyar mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut adalah miliknya, tetapi ia membantah kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan polisi.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti bersalah.






