Pemuda Labusel Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Seorang pemuda berinisial SH, 21 tahun, warga Dusun Sentosa, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel karena menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.
Dibaca Juga : Nias Utara Siap Gemparkan Dunia! Gelaran Surfing Internasional 2025 dengan Anggaran Rp1 Miliar
Penangkapan dilakukan Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri, menyebutkan tersangka diamankan di Dusun Perjuangan, Desa Padangri, Kecamatan Kota Pinang. Dari tangan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,11 gram sabu yang telah dibungkus dalam puluhan plastik klip kecil, serta uang tunai Rp156.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama AD yang kini dalam pengejaran,” tutur Iwan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Labusel. “Kami akan terus mengusut sumber peredaran sabu ini. Masyarakat diimbau untuk tidak melindungi pelaku narkoba dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warga sekitar mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. “Selama ini dia terlihat biasa saja, tidak menyangka ternyata menyimpan narkoba,” ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Dibaca Juga : Wali Kota Wesly Gulirkan Liga Sepak Bola Usia Dini, Wadah Talenta Muda Pematangsiantar
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga dalam membantu polisi memberantas peredaran gelap narkotika.






