Pemprov Sumut Pastikan UMK 2026 Mulai Berlaku Januari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) mulai berlaku pada Januari 2026.
Artinya, perusahaan sudah dapat mengimplementasikan UMK yang berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.
“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Yuliani mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah daerah agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.
Baca juga : UMK 2026 Kota Medan Belum Ditetapkan, Ini Penjelasannya
“Seharusnya besok sudah ada semua hasilnya, karena pada 24 Desember 2025 seluruhnya harus sudah tuntas. Kami juga sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.
Ia menambahkan seluruh UMK se-Sumut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.
“Nanti kabupaten dan kota akan menyerahkan keputusan UMK-nya kepada gubernur, kemudian akan ditetapkan melalui SK gubernur,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan bersama serikat pekerja, pemerintah, dan Dewan Pengupahan. UMP 2026 ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.






