Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemprov Sumut Lunasi Rp674 Miliar Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten/Kota

Pemprov Sumut Lunasi Rp674 Miliar Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten/Kota

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut, Jumat (8/8/2025). Dana ini merupakan sebagian tunggakan DBH tahun 2023-2024.

Bobby menegaskan, pembayaran ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menuntaskan kewajiban kepada daerah. Ia berharap dana tersebut dapat memperlancar pembangunan, mendukung program pemerintah, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga yang sempat tertunda, sehingga program-program pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat berjalan lebih lancar,” ujar Bobby di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan.

Total utang DBH Pemprov Sumut periode 2023–2024 mencapai Rp2,2 triliun (Rp295 miliar pada 2023 dan Rp1,8 triliun pada 2024). Jika ditambah DBH 2025, total kewajiban daerah mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

Baca juga : Pemprov Sumut Siap Wujudkan Keluarga Tangguh di Puncak Harganas ke-32

Bobby berkomitmen untuk melunasi seluruhnya pada 2025. Meski begitu, penyaluran kali ini tidak seluruhnya 100% untuk setiap kabupaten/kota.

Beberapa daerah menerima dalam beberapa termin karena belum memenuhi sejumlah indikator, seperti kepatuhan perencanaan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD), dukungan terhadap program nasional dan provinsi, capaian indikator makro daerah, pelaporan evaluasi dan inovasi pembangunan, serta kepatuhan keuangan (Perda APBD, mandatory spending, kesesuaian program).

“Kami bukan menahan, tetapi pemerintahan ini berjenjang. Ada program pusat, provinsi, dan daerah yang harus kita kerjakan bersama. Beberapa daerah belum memberikan dukungan penuh,” ucap Bobby.

Penyerahan DBH dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pejabat struktural dan fungsional Pemprov dan Pemkab/Pemko.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan