Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemkot Pematangsiantar Ubah Perda KTR, Pelaku Usaha Kreatif Beri Dukungan

Pemkot Pematangsiantar Ubah Perda KTR, Pelaku Usaha Kreatif Beri Dukungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pencabutan status KTR di Lapangan H Adam Malik, yang selama ini menjadi pusat kegiatan ekonomi dan hiburan di kota tersebut.

Dukungan dari Pelaku Ekonomi Kreatif

Revisi Perda KTR ini disambut baik oleh pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara. Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumut, H. Muhammad Ichsan Nasution, mengungkapkan bahwa regulasi yang ketat selama ini berdampak pada berkurangnya dukungan bagi penyelenggaraan event-event besar.

Baca Juga: Fakta di Balik Bau Roti Gosong Bisa Jadi Tanda Stroke, Mitos atau Fakta?

“Terkait pengetatan regulasi, dampaknya terasa pada industri kreatif yang harus memutar otak agar tetap berjalan. Revisi Perda KTR ini memberikan kesempatan bernapas bagi sektor ekonomi kreatif di tengah situasi yang sulit,” ujar Ichsan, Selasa (25/3).

Menurutnya, selama ini industri hasil tembakau berperan penting dalam mendukung berbagai kegiatan kreatif di Pematangsiantar. Oleh karena itu, perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan sektor kreatif dan ekonomi lokal.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, menjelaskan bahwa aturan larangan merokok di Lapangan H Adam Malik sering menjadi kendala bagi penyelenggaraan acara.

“Banyak pihak terhalang untuk mengadakan event karena adanya aturan KTR di Lapangan H Adam Malik. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan revisi agar KTR hanya diberlakukan di lokasi tertentu seperti sekolah dan rumah sakit,” jelas Hamam.

Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor yang mendorong wacana revisi ini. Menurutnya, Pemkot tidak bisa sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menggelar acara besar, sehingga perlu keterlibatan pihak sponsor untuk mendukung penyelenggaraan event.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Jangan sampai Perda KTR ini justru menghambat pendapatan asli daerah (PAD), investasi, serta pertumbuhan UMKM dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Revisi saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dinas Kesehatan Pematangsiantar. Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, menyebutkan bahwa poin-poin perubahan akan didiskusikan dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot dan Komisi I DPRD Siantar sebelum diajukan ke tingkat provinsi.

“Perubahan Perda sedang berproses. Saat ini masih dalam tahap diskusi dan pembahasan poin-poin penting sebelum dilakukan finalisasi dan eksaminasi di tingkat provinsi,” kata Irma.

Dorongan untuk Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Lokal

Pengamat sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menilai bahwa revisi merupakan langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sejak diberlakukan pada 2018, aturan KTR membatasi aktivitas promosi dan sponsorship produk tembakau, yang berdampak pada penyelenggaraan event-event besar di Pematangsiantar.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Sejak adanya, event besar di Siantar berkurang drastis, yang berakibat pada menurunnya pendapatan daerah dan terhambatnya pertumbuhan UMKM. Biasanya, acara besar mampu menggerakkan roda ekonomi, terutama bagi para pelaku UMKM,” ungkap Boy.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya implementasi di beberapa titik, termasuk di Lapangan H Adam Malik yang melarang total iklan, promosi, dan sponsorship rokok, tanpa adanya penyediaan ruang khusus merokok sebagai bentuk fasilitas bagi masyarakat.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara regulasi kesehatan dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Pematangsiantar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan