Pemkot Medan Siapkan Aturan Pemberian THR, Ini Ketentuannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, akan segera menyiapkan Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di wilayah tersebut.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kebijakan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Nanti secepatnya kami kabarkan setelah kami pelajari. Ini sudah ada arahannya, jadi akan kami selesaikan segera,” ujarnya di Medan, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga : Jenis Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!
Rico menegaskan bahwa peraturan tersebut akan disiapkan secara maksimal agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam momentum hari besar keagamaan ini.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat atau pekerja yang ingin mengadukan permasalahan terkait pemberian THR. Jika ditemukan kendala, pekerja diimbau untuk segera melaporkannya kepada Pemkot Medan.
Selain itu, Pemkot Medan juga berencana membuka posko pengaduan dan mengeluarkan surat edaran jika situasi memungkinkan.
“Intinya kami siapkan aturan yang rapi dan jelas, supaya semuanya lebih nyaman,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Sumut Tindak Lanjuti 354 Pengaduan Masyarakat Sepanjang Februari 2025
Gubernur Sumut Terbitkan Edaran Pembayaran THR
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran yang Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tentang pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.
“Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sumut meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ismael Sinaga.
Selain itu, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala menerima haknya. Posko ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 di seluruh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR juga dapat mengadukan permasalahan mereka melalui hotline WhatsApp Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
“Pak gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan THR,” tutup Ismael.






