Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting

Pemko Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan setelah Kota Tebing Tinggi dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik tingkat nasional dalam percepatan penurunan angka stunting.

Dana tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Iman Irdian Saragih yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil penilaian ketat Kementerian Keuangan, Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik di Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan stunting. Kota ini bersanding dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara, serta menjadi satu-satunya kota terbaik se-Sumatera Utara.

Baca juga : Wabup Labusel Syahdian Purba Tinjau Anak Stunting, Siapkan Program RTLH dan Bantuan Gizi

Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah konkret Pemko Tebing Tinggi dalam menurunkan angka stunting. Pemerintah Pusat menilai bahwa program seperti peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta integrasi lintas perangkat daerah menunjukkan komitmen kuat terhadap good governance dan percepatan penurunan stunting di tingkat lokal.

Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target penurunan stunting nasional menjadi 14,2% pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menekankan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor agar penanganan stunting berjalan efektif hingga ke tingkat keluarga.

“Program ini harus kita keroyok bersama. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah,” ujar Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, dan kader kesehatan masyarakat yang hadir.

Wapres menambahkan, pemberian Dana Insentif Fiskal ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Ini adalah bentuk dukungan dan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkas Gibran.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan