Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Siantar Godok Peraturan Daerah untuk Atasi TPU Gurilla dan Pembebasan Jalan Masuk

Pemko Siantar Godok Peraturan Daerah untuk Atasi TPU Gurilla dan Pembebasan Jalan Masuk

Pemko Pematangsiantar saat ini tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pemanfaatan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gurilla seluas 4,1 hektar yang baru-baru ini dibeli Rp5 miliar sesuai perhitungan yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KIPP).

Dibaca Juga : Wabup Syahdian Pacu Pembangunan Labusel 2024 Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Risbon Sinaga mengatakan pihaknya masih melakukan negosiasi pembebasan lahan sebagai jalur masuk TPU. Dikatakan dia, tanah tersebut milik PTPN IV.

“Tinggal itu saja, biar ada jalan masuk ke dalam. Karena lahan yang dibeli kemarin itu bagian dalam saja, tidak ada jalur masuk,” kata Risbon, Selasa (22/4/2025).

Dinas Sosial P3A dan Dinas PUTR juga memprogramkan pembangunan jalan masuk, toilet, tempat sampah dan fasilitas umum lainnya. “Itu masih dalam pengkajian ke depannya,” ucapnya.

Dia menyebut, sejalan dengan itu Perwa masih tahap eksaminasi sebelum diterbitkan. “Karena memang kita sangat butuh TPU itu, dan dapat difungsikan masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, nantinya Pemko Pematangsiantar membuat batas penguburan masing-masing agama, kemudian lahan terbuka hijau. Perwa kata Risbon sebagai landasan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. “Tahun 2025 ini semoga sudah bisa dimanfaatkan,” katanya.

Dengan adanya Perwa dan normalisasi akses jalan, diharapkan persoalan TPU Gurilla di Siantar dapat tertangani dengan baik, memberikan kenyamanan bagi warga yang berziarah maupun masyarakat sekitar.

Dibaca Juga : Libur Kerja Tak Halangi Pelayanan! Disdukcapil Toba Layani Ratusan Dokumen Kependudukan

Langkah Pemko Siantar ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mengatasi masalah klasik yang selama ini kerap mengganggu ketertiban kota.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan