Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Pematangsiantar Perkuat Dasar Hukum Aset dengan 448 Sertifikat BPN

Pemko Pematangsiantar Perkuat Dasar Hukum Aset dengan 448 Sertifikat BPN

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tanda bukti hak tersebut bertujuan menjaga aset daerah guna menghindari sengketa. “Sertifikat tanah sebanyak 448,” kata Kabid Aset BPKPD Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol saat dihubungi, Rabu (12/2/25).

Dibaca Juga : Kasus Narkoba Terungkap, Pria Pematangsiantar Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Dia sebut, sertifikat diterima saat ini berjumlah 400. Sisanya akan diserahkan menunggu jadwal wali kota dan kepala kantor pertanahan. Alwi bilang, Pemko berterima kasih pada Kantah Pematangsiantar atas kerja sama yang terjalin. “Dari ratusan sertifikat yang diserahkan di antaranya aset GOR, Gedung 4 Pasar Horas dan jalur Jalan Merdeka Pematangsiantar,” pungkasnya. Sebelumnya, Pemko mengajukan permohonan 600 bidang tanah untuk proses penerbitan. September 2024, Kantah Pematangsiantar telah menyerahkan 200 sertifikat di Kantor wali kota Jalan Merdeka.

Kepala Kantor BPN Pematangsiantar menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran tanah secara sistematis. “Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset strategis. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi jelas dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Dari 448 sertifikat yang diserahkan, sebagian besar merupakan aset berupa tanah untuk fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan ruang terbuka hijau. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa tanah serta memudahkan Pemko Pematangsiantar dalam merencanakan pembangunan infrastruktur dan program lainnya.

Ke depan, Pemko Pematangsiantar berencana untuk terus berkoordinasi dengan BPN guna menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset lainnya yang belum memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, demi kemajuan Kota Pematangsiantar.

Dibaca Juga : Gus Irawan Bongkar Modus Pemalsuan Akun, Ingatkan Pengikutnya agar Tak Mudah Percaya

Masyarakat pun menyambut positif langkah ini. “Kami berharap dengan adanya sertifikat, aset-aset pemerintah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut. Dengan diterimanya 448 sertifikat ini, Pemko Pematangsiantar semakin memperkuat pondasi hukum dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menegaskan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan