Pemko Pematangsiantar Terapkan WFH 50 Persen Tiap Jumat, Ini Tujuannya
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerapkan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 002/800/1893/IV-2026.
Dibaca Juga : Tahun 2027, Pemkab Tapteng Gaspol Pulihkan Daerah Pascabencana dan Perkuat Ketahanan
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar, Jufiter Sitepu, menyampaikan bahwa ASN tetap bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.
Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkan pada 9 April 2026. WFH dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan sekaligus efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, dan air di lingkungan perkantoran.
ASN juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas maupun pribadi berbahan bakar fosil, serta lebih mengutamakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
“Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja fleksibel, di mana ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing,” ujarnya merujuk surat edaran, Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam. Pemerintah memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur pelaksanaannya secara proporsional.
Jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta karakteristik layanan kepada masyarakat.
Kepala perangkat daerah juga dituntut mampu menyeimbangkan efisiensi kerja dengan keberlangsungan layanan, terutama bagi unit yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan esensial.
ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab kinerja yang terukur. Mereka wajib melakukan presensi secara digital, menyelesaikan target kerja harian, serta siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan pimpinan.
Sementara itu, sejumlah instansi tetap bekerja dari kantor (WFO), antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dibaca Juga : POPSD Binjai Selatan 2026 Resmi Ditutup, SD 020617 Tampil Gemilang Raih Juara Umum
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, RSUD Djasamen Saragih, seluruh kecamatan dan kelurahan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga tetap menjalankan WFO.







dqzpkm