Pemko Pematangsiantar Mulai Pendataan Calon Penerima Bansos untuk Kelompok Rentan
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berstatus disabilitas untuk menerima bantuan sosial berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dibaca Juga : Kejari Terima Putusan Hakim, Tak Banding Vonis 3,5 Tahun Tiga Koruptor Balei Merah Putih Telkom Siantar
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar kelompok rentan. Pendataan tersebut dilakukan secara bertahap oleh petugas di lapangan, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Ketua Forum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematangsiantar, Armansyah Nasution, menyampaikan proses pendataan hingga saat ini masih berlangsung dan menjadi prasyaratan utama sebelum bantuan disalurkan.
“Setelah pendataan selesai, bantuan akan diberikan tidak hanya kepada penyandang disabilitas, tetapi juga kepada lansia terlantar dan anak terlantar,” ujar Armansyah dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian jadwal penyaluran bantuan. Pemerintah daerah masih menunggu finalisasi data penerima agar bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria SPM yang telah ditetapkan.
Bantuan sosial SPM ini disebut sebagai salah satu program yang berpeluang direalisasikan pada awal tahun ini. Di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian program bantuan lain.
SPM menjadi skema yang relatif lebih pasti karena bersumber dari kewajiban pelayanan dasar pemerintah daerah. Untuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat atau Kementerian Sosial, Pemko Pematangsiantar belum menerima informasi lanjutan.
Dibaca Juga : Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih di Sumut Capai Progres 8 Persen
Pendataan Bansos SPM Disabilitas ini diharapkan mampu memetakan kebutuhan riil penyandang disabilitas atau kelompok rentan, akurasi data menjadi penentu apakah hak-hak dasar mereka benar-benar sampai atau kembali terlewat.






